Pariaman – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno didampingi Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin melakukan aksi bagi-bagi masker ke pedagang dan pengunjung Pasar Pariaman setelah membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Ia mengungkapkan kegiatan ini diawali dengan cara sosialisasi seterusnya membagikan masker dengan mendatangi kabupaten/kota pada saat diwawancarai oleh salah satu media.
“Kita berharap dengan adanya Perda AKB ini masyarakat terbiasa dalam memakai masker, mudah-mudahan menekan angka kasus positif covid-19 di wilayah Sumbar ini “, ujarnya.
Irwan juga mengungkapkan, sanksi Perda AKB ini selain administratif, ada sanksi pidana baik denda rupiah sampai kurungan.
Ia juga menegaskan tidak ada Perda serupa dari daerah kabupaten/kota, karena hanya akan menghabiskan waktu dan energi terlebih Perda itu waktunya minimal sebulan dua bulan dan daerah di kabupaten/kota sekarang juga sedang sibuk membuat APBD 2021.
“Harapan kita kepada kabupaten/kota untuk sama-sama bersinergi dalam menerapkan Perda ini, masyarakat didukung oleh Satpol PP bersama jajaran TNI, POLRI, mudah-mudahan ada efek jera dan masyarakat terbiasa sehingga tercapai harapan kita dalam mengurangi angka kasus positif covid-19 di seluruh wilayah Sumbar,” katanya.
Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin juga mengatakan, untuk menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat sehingga Pemerintah Kota Pariaman dengan cepat dan sigap melahirkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya Lainnya.
“Kita menghimbau agar masyarakat mematuhi apa-apa yang telah dituangkan dalam Perda tersebut “, imbuhnya.
Mardison juga menambahkan, khusus untuk pesta perkawinan, kegiatan sosial budaya dan lainnya, Pemko Pariaman membuat protap melalui Instruksi Walikota Nomor 331.3/159/DSPD-2020 bahwa setiap kegiatan tersebut diperbolehkan asal dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Bagi yang akan menggelar pesta pernikahan harus ada izin dari Kepolisian dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Pariaman diurus empat hari sebelum pelaksanaan.
“Semua yang kita lakukan ini untuk mengupayakan apa yang diinginkan oleh masyarakat bahwa kegiatan semacam ini jangan terhalang akibat adanya covid-19, akan tetapi tetap patuh dengan protokol kesehatan, bagi yang tidak patuh dengan protokol kesehatan maka akan diberi sanksi lisan maupun tertulis, sanksi administrasi, sampai denda rupiah sebanyak Rp 500ribu “, tutupnya.
Selesai membagikan masker, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin didampingi Kejari Pariaman, Azman Tanjung serta jajaran Forkopimda Pariaman memantau proses pembangunan Pasar Pariaman.