PemerintahSumatera Barat

Tujuh Daerah di Sumbar Masuk Zona Risiko Rendah Covid-19

396
×

Tujuh Daerah di Sumbar Masuk Zona Risiko Rendah Covid-19

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal Foto : internet

Padang – Tujuh daerah di Sumatera Barat masuk daerah zona kuning atau risiko rendah Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-39, Minggu 6 Desember 2020.

Ketujuh daerah itu yakni , Kabupaten 50 Kota (skor 2,41), Payakumbuah (skor 2,60), Kabupaten Pasaman (skor 2,57), Kota Bukittinggi (skor 2,48), Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,45), Kota Pariaman (Skor 2,44) dan Kota Padang Panjang (skor 2,41).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi satu-satunya Kabupaten Kota di Sumatera Barat yang belum ada kasus kematian di daerahnya.

Namun Payakumbuah mengalami peningkatan yang signifikan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di minggu ke 38 pandemi di Sumatera Barat.

Sementara 12 daerah masuk zona oranye atau risiko sedang.  Daerah itu yakni Kabupaten Solok Selatan (2,37), Dharmasraya (skor 2,35), Pesisir Selatan (skor 2,35), Pasaman Barat (skor 2,35), Agam (skor 2,25), Padang (skor 2,18), Padang Pariaman (skor 2,17), Kota Solok (skor 2,09), Sijunjuang (skor 2,09), Tanah Datar (skor 2,07), Kabupaten Solok (skor 1,97) dan Sawahlunto (skor 1,88).

“Melihat skor diatas, yang paling rendah skornya itu adalah Kota Sawahlunto dan Kabupaten Solok. Pertambahan kasus positif dan adanya kasus meninggal meningkat tajam dalam minggu ke-38 pandemi ini. Kita harapkan semua Kabupaten dan Kota lebih mengintesifkan pemeriksaan sample kepada warganya yang bertujuan agar penyebaran dan penangananan Covid-19 dapat lebih baik lagi,” katanya.

Berdasarkan data di atas, pada minggu ke-38 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat, tidak ada daerah dengan zonasi merah dan hijau.

“Kita berharap, Kabupaten Kota mewaspadai kemungkinan terjadinya penambahan kasus setelah Pilkada. Kami mengharapkan kepada Kabupaten dan Kota agar penyelenggara Pilkada, saksi-saksi di TPS dan semua yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, dipastikan sehat dan tidak terpapar oleh covid-19,” ujarnya.

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 saat pilkada nanti, diharapkan dilakukan Swab Test-PCR kepada semuanya, termasuk saksi-saksi di TPS agar melakukan PCR Test atau Rapid. Kalau memang tidak memungkinkan, diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.