EkonomiSumatera Barat

Perketat Penyaluran BBM, Pertamina Sanksi 14 SPBU di Sumbar

173
×

Perketat Penyaluran BBM, Pertamina Sanksi 14 SPBU di Sumbar

Sebarkan artikel ini

Padang – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Barat menjatuhkan sanksi kepada 14 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepanjang 2026.

Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari surat teguran hingga penghentian sementara penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Sumbar, Paris, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Pihaknya menerapkan pengawasan ketat demi menjamin pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Selama tahun 2026 ini, kami sudah memberikan sanksi kepada 14 SPBU, mulai dari surat teguran hingga stop penyaluran BBM,” ujar Paris, Sabtu (23/5/2026).

Selain menindak pengelola SPBU, Pertamina juga memperketat pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi.

Jika ditemukan transaksi yang tidak wajar atau penyimpangan, perusahaan akan langsung memblokir QR Code kendaraan terkait.

“Apabila terdapat transaksi anomali dan ketidaksesuaian dalam penyaluran, maka QR Code akan kami blokir,” tegasnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Pertamina menggandeng Hiswana Migas untuk menjaga standar pelayanan di seluruh SPBU.

Kolaborasi ini bertujuan meminimalisasi potensi pelanggaran di lapangan.

Saat ini, tiga SPBU masih menjalani masa sanksi. Namun, Pertamina memberikan relaksasi sementara bagi sejumlah SPBU untuk mengurai antrean panjang kendaraan di beberapa wilayah.

“Beberapa SPBU diberikan relaksasi agar antrean bisa terurai. Periode sanksinya akan dilanjutkan kembali saat kondisi normal,” ungkap Paris.

Ke depan, Pertamina berkomitmen memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Langkah ini dilakukan agar penyaluran bahan bakar tepat sasaran sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan di tengah masyarakat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.