Pemerintah

Perkuat Ketahanan Bencana, Pemerintah Terapkan Penataan Ruang Berbasis Risiko di Sumatera

83
×

Perkuat Ketahanan Bencana, Pemerintah Terapkan Penataan Ruang Berbasis Risiko di Sumatera

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah menetapkan penataan ruang berbasis risiko bencana sebagai fondasi utama rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026-2028.

Pemulihan wilayah kini tidak lagi hanya berfokus pada pembangunan fisik, melainkan turut mengutamakan ketahanan kawasan terhadap ancaman bencana di masa depan.

Strategi utama yang dijalankan mencakup integrasi Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

Kebijakan ini mengatur pengendalian pemanfaatan lahan di kawasan berisiko tinggi, relokasi hunian tetap, serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi warga terdampak.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) memastikan penentuan lokasi hunian baru wajib memperhatikan kondisi geografis, daerah aliran sungai, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pendekatan serupa diterapkan pada pembangunan infrastruktur publik seperti jembatan, fasilitas pendidikan, dan pusat layanan masyarakat agar lebih adaptif terhadap cuaca ekstrem.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di tiga provinsi tersebut.

Ia menilai desain tata ruang saat ini belum memiliki dimensi mitigasi bencana yang memadai.

“Rencana tata ruang ke depan harus didesain ulang agar lebih resilien terhadap bencana,” tegas Nusron.

Nusron menambahkan, fase rekonstruksi merupakan momentum krusial untuk memperbaiki fungsi kawasan, termasuk mengembalikan peran area penyangga serapan air.

Pemerintah berkomitmen menjadikan rehabilitasi tata ruang sebagai pelengkap utama dalam pemulihan fisik wilayah terdampak.

Melalui penguatan tata ruang berbasis risiko, Satgas PRR menargetkan pembangunan kembali wilayah Sumatera berjalan lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.