Sumatera Barat

Putusan Komisi Informasi SumbarTerkait Sengketa Sisa Lebih Pembayaran di Pesisir Selatan

571
×

Putusan Komisi Informasi SumbarTerkait Sengketa Sisa Lebih Pembayaran di Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang –  Tim Pemeriksa BPK RI Wilayah Sumatera Barat menemukan sengketa terkait sisa lebih pembayaran di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang harus dikembalikan. Sengketa ini melibatkan Dedi Solmedi sebagai pemohon informasi yang mengajukan sengketa terhadap atasan PPID Utama Pemkab Pessel.

Pada Kamis, 14 Juli 2023, Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mengambil keputusan.

“Kami telah memeriksa semua bukti dan keterangan dari para pihak yang terlibat dalam sengketa ini, serta meninjau kesimpulan dari semua pihak, termasuk pendapat majelis komisioner. Kami memutuskan bahwa termohon (atasan PPID Pemkab Pessel) harus membuka dan menampilkan informasi yang diminta kepada pemohon (Dedi Solmedi).” ucap Tanti Endang Lestari, Ketua Majelis Komisioner dalam persidangan sengketa informasi publik,

Tanti juga menekankan bahwa putusan KI ini memiliki kekuatan hukum tetap setelah 14 hari kerja sejak para pihak menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan keberatan.

“Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini memiliki waktu 14 hari kerja sejak menerima keputusan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak ada keberatan yang diajukan dalam batas waktu tersebut, maka putusan ini akan berlaku dengan tetap,” jelas Tanti, yang didampingi oleh anggota Majelis Komisioner lainnya, yaitu Adrian dan Arif Yumardi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.