Sumatera Barat

Mediasi Sengketa Pengelolaan Air Selesai, LSM PKN dan Wali Nagari Sungai Tarab Damai

297
×

Mediasi Sengketa Pengelolaan Air Selesai, LSM PKN dan Wali Nagari Sungai Tarab Damai

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) laporkan Wali Nagari Sungai Tarab Tanah Datar Rommi Chandra ke Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) terkait Pengelolaan Air.

Sidang pemeriksaan awal, yang dipimpin oleh Nofal Wiska sebagai Ketua dan dihadiri oleh Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, mengarahkan para pihak untuk menjalani mediasi dalam sengketa yang diajukan oleh LSM PKN terhadap Wali Nagari Sungai Tarab Tanah Datar Rommi Chandra.

Nofal Wiska menyatakan bahwa setelah memeriksa empat aspek pada pemeriksaan awal, yaitu kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing para pihak, dan jangka waktu, semuanya terpenuhi.

Oleh karena itu, para pihak diminta untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi, dan keputusan ini disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu PKN dan Wali Nagari Sungai Tarab.

Adrian Tuswandi, Ketua KI Sumbar, ditunjuk sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tersebut. Hasil dari sesi mediasi antara PKN dan Wali Nagari Sungai Tarab juga menghasilkan kesepakatan damai.

“Meskipun terdapat sejumlah perbedaan pendapat terkait sumber air bersih di Bulakan, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan pengelolaan sumber air bersih tersebut. PKN juga meminta informasi yang awalnya dikecualikan dari kategori informasi, namun akhirnya termohon sepakat damai dan bersedia memberikan dokumen tertulis terkait Sumber Air Bersih Bulakan Sungai Tarab,” kata Mediator Adrian Tuswandi setelah sesi mediasi pada Kamis siang.

Mediator Adrian, yang juga merupakan Komisioner dua periode di KI Sumbar, mengungkapkan bahwa PKN meminta waktu 14 hari kerja untuk menyiapkan dokumen terkait informasi yang diminta.

“Dokumen tersebut akan diserahkan ke panitera KI Sumbar, sehingga ketika Majelis Komisioner membacakan putusan mengenai mediasi sengketa ini, informasi publik yang diminta oleh pemohon dapat diserahkan oleh termohon,” tambahnya

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.