24 Unit Moge Rombongan Pengeroyokan TNI Dibawa ke Polda Sumbar

Foto : internet

PadangDalam aksi pengeroyokan dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi tersebut, seluruh kendaraan milik rombongan komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang terlibat telah berada di Polda Sumatra Barat (Sumbar). Dengan total 24 unit kendaraan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, puluhan kendaraan tersebut terdiri dari 21 jenis Harley Davidson, dua Yamaha X Max dan 1 KTM. Pemeriksaan yang diduga tidak lengkap masih terus dilakukan pengecekan secara intensif.

“Masih pemeriksaan sekarang dan kendaraan sudah dipindahkan ke Polda tadi malam, semuanya. Jadi dengan pemindahan ini akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan keabsahan kendaraan,” katanya saat dihubungi wartawan pada Jumat, 13 Oktober 2020.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya fokus pemeriksaan terhadap lima kendaraan jenis motor gede yang diduga tidak lengkap. Terkait itu pemeriksaan kini ditangani Ditlantas dan Ditreskrimsus.

“Masih kami pemeriksaan intensif apakah ada tindakan pidana atau lainnya yang nantinya ditangani Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda Sumbar,” ujarnya.

Lima kendaraan tersebut, satu diantaranya milik salah seorang tersangka dan empat kendaraan lagi milik anggota komunitas tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara mengatakan, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Mereka masing-masing berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16). Dan satu anak berusia dibawah umur.

“Dari lima orang tersangka ini, satu orang di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak bawah umur. Dia akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak,” katanya.

Penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana. Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.