Padang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Ketua Jaringan Pemred Sumatera Barat (JPS), Adrian Tuswandi mendesak Kejaksaan Negeri untuk memeriksa salah satu anggota DPRD Sumbar yang baru saja dilantik.
“Tahapan sudah selesai, tidak ada lagi dispensasi. Kasus hukumnya harus diperiksa hingga tuntas,” tegasnya.
Tuswandi menyoroti bahwa kasus hukum yang bersangkutan telah diekspos di Kejaksaan Negeri Padang.
“Publik bertanya-tanya kapan kasus hukumnya dituntaskan,” katanya.
Dia menambahkan, DPRD Sumbar harus diisi oleh individu yang bersih dari masalah hukum.
“Jika bermasalah, dia bisa menggunakan jabatannya untuk lepas dari jeratan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, menyatakan tahapan pemilu berakhir setelah pengucapan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi pengucapan sumpah janji presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota,” ujarnya mengacu pada Pasal 167 ayat 4 huruf K UU No.7 tahun 2017.