KABARSUMBAR – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam Pilkada 2024. Dia berharap KPU dan Bawaslu Sumbar selalu memprioritaskan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama tahapan Pilgub, Pilbup, dan Pilwako. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Musfi, transparansi informasi selama proses pemilu, termasuk Pilkada, diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan ini menggarisbawahi standar layanan serta penyelesaian sengketa informasi terkait pemilu dan Pilkada di Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024, mulai dari awal hingga penetapan calon kepala daerah terpilih,” ujar Musfi, Senin (23/9/2024).
Musfi juga berharap KPU di berbagai tingkat pemerintahan memasukkan materi keterbukaan informasi publik dalam tema debat kandidat calon kepala daerah. “Kita ingin melihat seberapa jauh calon-calon kepala daerah di Sumbar memahami dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan komponen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka (open government). Hal ini menjadi landasan bagi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
Sebagai penutup, Musfi berharap para calon kepala daerah menegaskan komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi selama masa kampanye. Ia yakin, keterbukaan informasi publik akan mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi.