Dua Napi Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Parfum

Foto : Internet

KABARSUMBAR – Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, meninggal dunia. Kemudian, puluhan narapidana lainnya menjalani perawatan intensif akibat dugaan kuat keracunan minuman keras oplosan. Campuran berbahaya itu diduga menggunakan alkohol dari bahan baku parfum. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Rabu, 30 April 2025.

Korban pertama, yang berinisial I, menghembuskan napas terakhir di RSUD Bukittinggi. Ia meninggal sekitar pukul 16.30 WIB, hanya dua jam setelah petugas melarikannya dari lapas. Dokter mendiagnosis awal bahwa I mengalami intoksikasi atau keracunan alkohol akibat konsumsi miras oplosan tersebut.

Korban kedua, MA, meninggal dunia pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM). Direktur Utama RSAM, Busril, menjelaskan bahwa pasien tersebut mengalami intoksikasi alkohol. Selain itu, kalium dan CO2 dalam tubuhnya meningkat tajam, dan ia mengalami gagal napas.

Busril menambahkan, awalnya rumah sakitnya menerima sebanyak 22 warga binaan dari lapas. Dua orang di antaranya berada dalam kondisi sangat kritis sehingga memerlukan perawatan ventilator di ruang ICU. Saat ini, sepuluh narapidana telah diperbolehkan pulang ke lapas. Sementara itu, sebelas narapidana lainnya masih menjalani perawatan, dengan tiga di antaranya dalam kondisi kritis, dan satu orang meninggal dunia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumbar, Marselina Budiningsih, menyatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi gabungan. Tim ini bekerja sama dengan Polresta Bukittinggi untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, alkohol 70 persen yang seharusnya digunakan untuk program kemandirian pembuatan parfum diduga kuat dicuri,” ujarnya pada Kamis.

Lebih lanjut, alkohol curian itu diduga dicampur dengan minuman kemasan serta es batu.

Sebelumnya, alkohol tersebut mereka curi dengan tujuan membersihkan tato. Akan tetapi, kemudian terjadi penyalahgunaan, dan alkohol itu mereka konsumsi bersama-sama. Saat ini, pihak kementerian akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya kelalaian dari pihak petugas lapas.

Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa wadah bekas minuman keras oplosan yang mereka konsumsi. Selain itu, polisi juga telah memeriksa beberapa warga binaan terkait kejadian ini.

“Namun demikian, masih ada beberapa saksi yang belum dapat kami mintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Gatot Tri Suryanta, memberikan perintah tegas kepada Kapolres Bukittinggi. Ia memerintahkan untuk mendalami kasus keracunan miras oplosan ini secara menyeluruh.

“Proses penyelidikan ini tentu saja akan membutuhkan waktu yang cukup,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.