JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar konferensi pers pada hari Kamis 4 Februari 2021 sore ini. Konferensi pers ini akan membahas tentang alokasi insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Tujuan digelarnya konferensi pers adalah untuk menjelaskan kesimpangsiuran atas pemberian insentif bagi nakes pada tahun ini.
Berita mengenai konferensi pers ini diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Ia mengatakan konferensi pers akan diselenggarakan oleh dua institusi secara bersama-sama.
“Nanti sore ada press conference, Kemenkeu dan Kemenkes,” kata Kunta dilansir dari CNNIndonesia.com pada hari Kamis 4 Februari 2021.
Konferensi pers ini adalah tindak lanjut setelah sebelumnya kedua institusi menggelar diskusi lanjutan mengenai pemberian insentif bagi nakes.
“Sudah clear (diskusi soal insentif),” imbuhnya.
Meskipun demikian, Kunta beralih terkait rencana pemangkasan insentif bagi nakes pada tahun 2021. Seluruh penjelasan akan diberikan saat konferensi pers nanti.
“Siapa yang bilang dipangkas?” ujarnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan besaran insentif sebelumnya masih dibahas dengan Kementerian Kesehatan. Bisa dikatakan putusan ini belum final.
“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini,” jelas Askolani.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, rencana pemotongan insentif bagi nakes yang menangani COVID-19 diketahui dari surat yang dikirimkan oleh Menkeu, Sri Mulyani, ke Menkes, Budi Gunadi Sadikin. Surat itu bocor dan menyebar dengan cepat di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter dengan nama @asaibrahim.
Dalam surat berjudul ‘Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani COVID-19’ itu, insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan adalah:
- Dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
- Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta
- Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
- Santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada jugainsentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.






