Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025).
Nadiem menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem terlihat mengenakan baju tahanan saat digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa di Jampidsus Kejagung.
Eks Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha menyatakan KPK tetap berwenang mengusut dugaan korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Praswad menegaskan, publik tidak boleh keliru karena kasus Google Cloud dan Chromebook adalah dua hal yang berbeda.
“Chromebook menyangkut pengadaan perangkat keras yang sekarang sedang diusut Kejaksaan Agung, sedangkan Google Cloud berkaitan dengan layanan komputasi yang nilainya triliunan rupiah,” kata Praswad, Ahad (7/9/2025).
KPK memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sampai hari ini, sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berproses,” kata Budi, Jumat (5/9/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus Chromebook.
Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari, dan penahanan ini dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.






