Kejari Agam Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Perpustakaan

korupsi-gedung-perpustakaan,-kejari-agam-tetapkan-tersangka-baru 
Korupsi Gedung Perpustakaan, Kejari Agam Tetapkan Tersangka Baru 

AgamKejaksaan Negeri (Kejari) Agam menetapkan dan menahan seorang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum, Senin (12/9/2022).

“Kami menetapkan AA, pelaksana proyek, sebagai tersangka baru berdasarkan alat bukti kuat yang telah kami kumpulkan,” ujar Kepala Kejari Agam Burhan.

Selain AA, Kejari Agam juga memanggil AW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Namun, AW mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

“Kami akan kembali memanggil AW sebagai PPK. Jika masih berhalangan, kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Burhan.

Dengan penetapan AA sebagai tersangka, kini terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Ranah Katialo dan pelaksana pembangunan gedung.

“Kami juga akan segera memanggil PPK untuk diperiksa dan memberikan keterangan lebih lanjut,” tambah Burhan.

Sebelumnya, dugaan korupsi bermula dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp9,499 miliar untuk proyek tersebut. PT Ranah Katialo memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp7,815 miliar yang kemudian disesuaikan menjadi Rp8,596 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk pelanggaran kontrak dari segi kualitas dan kuantitas. Kerugian negara akibat dugaan korupsi diperkirakan mencapai Rp419,9 juta.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.