KPU Ingatkan Irman Gusman Soal Umumkan Status Eks Koruptor

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

PadangMahkamah Konstitusi (MK) meminta mantan Ketua DPD RI Irman Gusman jujur mengenai statusnya sebagai mantan koruptor sebelum mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

MK menyatakan bahwa pemilu ulang ini harus dilaksanakan maksimum 45 hari sejak putusan MK pada 10 Juni 2024, tanpa melalui kampanye.

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengungkapkan bahwa batas akhir bagi Irman Gusman untuk menyerahkan dokumen bukti kepada KPU Sumbar adalah 21 Juni 2024.

Dokumen tersebut harus berisi pengumuman terbuka dan jujur tentang jati dirinya, termasuk statusnya sebagai mantan terpidana, yang dapat diakses luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

“Selanjutnya kami (KPU Sumbar) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Rabu (19/6/2024).

Ory Sativa Syakban menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK, paling lambat 22 Juni sudah harus menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.

Di sisi lain, katanya, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhock Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, serta sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.

“Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU,” ujarnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.