Solok kota – Senin, 26/8/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar konferensi pers persiapan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.
Konpers tersebut dihadiri oleh Komisoner KPU Kota Solok, Tomi Farto, Yance Gafar, Dessy Arisandir dan Abdul Hanan.
Tomi Farto mengatakan, pendaftaran bakal calon walikota Solok sendiri akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Kota Solok 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pendaftaran pasangan calon (Paslon) dilaksanakan selama tiga hari. Hari pertama dan kedua, KPU Kota Solok akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
“Sedangkan hari terakhir dilaksanakan hingga pukul 23.59 WIB. Namun kami harapkan seluruh bakal calon dapat mendaftar diawal,” ujarnya.
Dengan demikian, wilayah yang memiliki penduduk hingga 250 jiwa, harus memperoleh suara sah sebanyak 10 persen.
“Sedangkan di Kota Solok sendiri, DPT terakhir yakni sebanyak 55.832. Dan untuk gabungan suara sah partai politik adalah sebanyak 10 persen suara sah yang dibulatkan yakni 4.535 suara,” katanya.
Sedangkan untuk syarat usia sebagai walikota yakni minimal berusia 25 tahun sejak ditetapkan sebatai calon.
Disisi lain, setelah dilakukan pendaftaran mulai tanggal 28 bacalon sudah dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di RS M Djamil Padang.
“Pemeriksaan general check up di Sumbar hanya ada 2 yakni rumah sakit M Djamil dsn Rumah sakit Unand. Dan kebetulan Kota Solok di Rumah Sakit M Djamil Padang,” pungkasnya.