Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melakukan tes swab secara massal untuk seluruh Komisioner, pegawai, dan tenaga pendukung di pelataran parkir Gedung KPU Sumbar pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, untuk upaya mencegah adanya klaster di penyelenggara pemilu, ditemukan beberapa klaster baru yang tercipta dari penyelenggara pemilu.
“Penyelenggara pemilu ini rentan untuk terinfeksi, karena berhubungan dengan banyak orang, berbagai status atau kelompok. Untuk itu, ini langkah antisipasi, kita lakukan tes swab massal,” katanya.
Tes swab kali ini diwajibkan untuk seluruh pegawai yang ada di KPU Sumbar.
“Untuk tes swab diwajibkan untuk Komisioner, pegawai, dan tenaga pendukung, termasuk wartawan yang biasa meliput pemilu disini,” jelasnya
Tes tersebut dilakukan juga atas Peraturan KPU RI (PKPU), dimana harus mengacu terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Sesuai aturan PKPU, kita harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 untuk setiap tahapan kita. Tes swab ini sendiri bukan kewajiban, tapi dianjurkan untuk langkah antisipasi,” ungkapnya lagi.
Apabila penyelenggara pemilu dinyatakan positif Covid-19 nntinya, akan dilakukannya isolasi dan tracing secara menyeluruh.
“Kalau nanti ada yang positif, kita akan langsung lakukan isolasi atau perawatan terhadap yang bersangkutan. Tapi, kita berharap tidak ada yang positif (Covid-19) ya, karena selama ini kita sudah terapkan protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.
Seperti yang terjadi sebelumnya, ada dari klaster penyelenggara pemilu yang terjadi di Kabupaten Agam, terdapat dua Komisioner KPU Kabupaten Agam dan dua Komisioner serta tiga pegawai Bawaslu Kabupaten Agam yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Positif Covid-19 juga ada di Kota Bukittinggi. Disana Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU, termasuk pegawai KPU setempat.