Kota PadangPemerintah

Mendagri Setujui AKB Sumbar, Masyarakat Siap-Siap Kena Denda

566
×

Mendagri Setujui AKB Sumbar, Masyarakat Siap-Siap Kena Denda

Sebarkan artikel ini
Foto : internet

Padang – Terkait Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan juga oleh DPRD setempat pada 11 September 2020 lalu akhirnya disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, menyebutkan terkait Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi, selanjutnya sesuai aturan berlaku.

“Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187,” sebutnya dalam relis tertulis pada Rabu, 30 September 2020.

Untuk merealisasikan Perda tersebut, Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.

“Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya,” sebutnya.

Himbauan untuk masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

“Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Lewat Perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelasnya

Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang musti diketahui masyarakat, kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan.

Penerapan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala. Jika tidak gunakan masker akan dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari.

Dan juga diatur bahwa diabcam kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 25 juta kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.