MK Ubah Syarat Pilkada, Bakal Kocok Ulang Calon ?

Siang Hal ini MK Bacakan Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Yang Digugat Denny Indrayana Cs

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya pada Selasa, mengatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengubah persyaratan bagi calon kepala daerah yang tercantum dalam pasal tersebut.

MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan syarat sebagai berikut:

  1. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
  2. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5% di provinsi tersebut.
  3. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5% di provinsi tersebut.
  4. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di provinsi tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora karena mereka menilai bahwa Pasal 40 UU Pilkada tersebut diskriminatif terhadap partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.