Ombudsman Sumbar : Pelayanan Publik Jadi PR Besar di Sumbar

Foto : Internet

Padang – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menjabarkan beberapa masalah utama di Sumbar yang berpotensi maladministrasi. Salah satunya, Pelayanan publik yang menjadi PR besar di Sumbar

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani pada kegiatan “Media Briefing tentang Update Pengawasan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat” di Kubik Koffie, Padang, Jumat, 21 Juni 2024.

Foto : Materi Media Briefing Ombudsman Sumbar

Dalam sektor pendidikan, potensi maladministrasi berkaitan dengan prosedur penggalangan sumbangan dan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ombudsman juga menyoroti jaminan sosial, terutama masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, serta warga ekonomi menengah ke atas yang masuk DTKS.

Di sektor pedesaan, masalah maladministrasi terkait penyelenggaraan pemerintahan nagari, termasuk prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam kepegawaian, potensi maladministrasi ditemukan pada penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), terutama seleksi administrasi peserta yang mencurigakan.

Pertanian juga menghadapi masalah seperti harga pupuk bersubsidi yang tinggi, biaya tambahan bagi petani, dan kelangkaan pupuk bersubsidi. Yefri juga menyebut perusahaan yang membeli sawit petani dengan harga rendah sebagai potensi maladministrasi.

Pelayanan Publik Jadi PR Besar di Sumatera Barat

Foto : Materi Media Briefing Ombudsman Sumbar

Yefri menambahkan bahwa pelayanan publik jadi PR Besar di Sumbar. Ombudsman mencatat,masalah pelayanan publik di Sumbar didominasi oleh buruknya pelayanan, penyimpangan prosedur, dan permintaan imbalan.

Yefri menegaskan bahwa ASN di Sumbar harus memahami prosedur pelayanan publik dengan baik. “Pemda menjadi instansi yang banyak dilaporkan,” ujarnya.

Foto : Materi Media Briefing Ombudsman Sumbar

Selama empat tahun terakhir, Ombudsman Sumbar menerima 1.389 laporan, dengan 117 kasus ditindaklanjuti dan 1.251 laporan ditutup karena data tidak lengkap. Nilai kerugian masyarakat juga meningkat, mencapai Rp1,9 miliar pada 2023 dengan potensi kerugian Rp68,182 miliar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.