KABARSUMBAR – Kementerian Agama (Kemenag) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan daerah tersebut sebagai Kota Wakaf keenam di Indonesia. Langkah ini bertujuan memanfaatkan potensi wakaf untuk mengentaskan kemiskinan.
“Padang Kota Wakaf bertujuan mengoptimalkan potensi yang ada untuk mendukung pengentasan kemiskinan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat meluncurkan program tersebut di Padang, Rabu.
Menurut Kamaruddin, potensi wakaf yang besar selama ini belum dimanfaatkan dengan optimal oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Dia berharap lebih banyak daerah di Indonesia mengembangkan program serupa.
“Potensi wakaf yang besar ini harus kita garap dengan baik. Selama ini, pemanfaatannya masih sangat minim,” jelasnya.
Kamaruddin yakin kolaborasi antara pemerintah daerah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Barat dapat memaksimalkan program ini. Dengan begitu, masalah sosial, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dapat teratasi.
Meskipun program kota wakaf baru dimulai, Kemenag mencatat enam daerah telah menunjukkan komitmen penuh, termasuk Kota Padang. Program ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf dalam mendukung kesejahteraan warga kurang mampu.
Untuk memastikan keberhasilan program Padang Kota Wakaf, Kemenag dan BWI setempat akan memberikan pelatihan serta sertifikasi kepada para nazir. Nazir bertugas mengelola dana wakaf agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi umat.
Kemenag juga akan mendata tanah-tanah wakaf untuk dimanfaatkan secara produktif. Berbagai langkah ini diharapkan mengoptimalkan pelaksanaan program Padang Kota Wakaf dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.