Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemko Solok Keluarkan Maklumat Bersama

Kota Solok – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Rabu 3 April 2020, Pemerintah Kota Solok bersama DPRD, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat mengeluarkan Maklumat , untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Solok.

Dimana salah satu indikatornya adalah meningkatnya jumlah masyarakat dalam Pelaku Perjalanan dari daerah Terjangkit (PPT) sebanyak 396 orang, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 44 orang, data ini diperoleh dari Corona.Solokkota.go.id , Web yang dikelola oleh Pemko Solok terkait penanganan Covid-19.

Wali Kota Solok Zul Elfian melalui Kabag Prokomp Nurzal Gustim menyampaikan Keterangan persnya, Isi dari maklumat tersebut salah satunya point pertama adalah mengatur pembatasan jam aktivitas malam hari sejak pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib, Pemerintah Kota Solok berharap agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.

Point yang kedua yang dituangkan dalam maklumat tersebut adalah Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi atau cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

Point Ke tiga, OPD, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum terkait melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Point ke empat, Menerapkan pelaksanaan jam malam dimulai sejak tanggal 3 April 2020 (Jumat malam) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Dan point yang kelima, Untuk sementara waktu meniadakan Shalat Jumat, shalat berjama’ah di mesjid, mushalla dan surau serta menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat/jama’ah secara fisik di mesjid, mushalla, surau dan tempat-tempat lainnya sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

Pemerintah Kota Solok berharap masyarakat bersama sama bisa menjalankan isi dari maklumat tersebut agar nantinya bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Solok.

Fernandez

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.