Jakarta – Anggota Baleg Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengkritisi percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai keinginan Istana.
“Ini kan memang maunya Istana, dia mereaksi putusan MK nomor 60 2024,” ujar Masinton di Kompleks DPR, Rabu (21/8/2024).
Namun, Masinton tidak merinci sosok Istana yang dimaksud.
Masinton juga mendorong masyarakat yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pilkada 2024.
“Konstitusi hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Masinton menilai anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, berpotensi gagal maju dalam Pilkada jika KPU menggunakan ketentuan MK terkait batas usia minimal pencalonan.
“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi,” tandasnya.