Jakarta – Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Penundaan jadwal pelantikan tersebut dilakukan karena MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024. Presiden Joko Widodo meminta agar pelantikan kepala daerah digelar secara efisien, dengan menggabungkan pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan sela MK.
“Beliau [Jokowi] berprinsip kalau jaraknya tidak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja,” ujar Tito.
Meski demikian, Tito membuka peluang pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini, yakni antara tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025. “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya,” katanya.
Jadwal pelantikan kepala daerah awalnya akan digelar 6 Februari 2025. Namun, MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara (dismissal) untuk sengketa Pilkada serentak 2024 pada pekan depan, 4 dan 5 Februari. Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Di sisi lain, Komisi II DPR menyebut jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan berubah. Awalnya pelantikan akan digelar pada 6 Februari, namun ada kemungkinan dimajukan menjadi 3, 4, dan 5 Februari 2025.