Solok Arosuka – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/260/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid-19, Pemkab Solok gelar Rakor bersama Forkopimda di Rumah Dinas Bupati, Sabtu 18 April 2020.
Hadiri dalam Rapat Koordinasi tersebut Bupati Solok Gusmal, Wakil Bupati Solok yulfadri Nurdin, Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, Kepala Kejari Solok Donny Haryono Setiawan, Asisten Koor Bid Pemerintahan Edisar, Ketua PMI Kab. Solok Desnadefi Gusmal, Kepala SKPD terkait di Lingkup Pemkab. Solok serta unsur terkait lainnya.
Ada 10 kesimpulan dalam Rakor tesebut,
- Pemerintah daerah Kab. Solok akan mendukung dan melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan RI untuk melaksanakan PSBB di wilayah Sumbar.
- PSBB yang akan dilakukan saat ini merupakan payung hukum yang sah atas segala usaha pencegahan yang telah dilakukan oleh daerah selama ini.
- Untuk melaksanakan PSBB nantinya, pemerintah juga akan membentuk tim satuan yang akan melakukan check point di setiap nagari untuk mencek dan memantau para perantau yang datang / masyarakat yang berkemungkinan terpapar covid-19.
- Mengadakan himabauan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di aderah mengenai PSBB agar nantinya dapat berjalan dengan lancar.
- Akan tetap memaksimalkan penerapan beberapa usaha yang telah dilakukan seperti tetap dirumah, menjaga jarak antar sesama, memakai masker jika memang perlu keluar rumah, menghindari kermaian serta cuci tangan dengan sabun.
- Untuk pelaksanaan sekolah akan tetap diliburkan hingga masa inkubasi dinyatakan selesai.
- Pelaksanaan di masjid akan tetap kita tiadakan untuk sementara (pengajian/ tausiyah, shalat berjamaah, shalat jumat, shalat tarwih, safari ramadhan hingga shalat idul fitri).
- Sedangkan untuk kegiatan pasar hanya akan dilakukan jual beli kebutuhan pokok masyarakat (terkait sembako) sampai batas waktu jam 2 siang dengan tetap mengutamakan porokol kesehatan dalam menghindari covid-19.
- Untuk para perantau yang tetap pulang kampung akan tetap kita lakukan isolasi / karantina.
- Menugaskan TNI, Polri, Pol PP, Dishub dan Unsur terkait lainnya untuk dapat melakukan pemantauan dan pengawasan masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB yang diberlakukan.
Fernandez