Kabupaten DharmasrayaPeristiwa

Polres Dharmasraya Ungkap Dua Aktivitas Illegal Mining

1355
×

Polres Dharmasraya Ungkap Dua Aktivitas Illegal Mining

Sebarkan artikel ini
Anggota Satreskrim polres Dharmasraya menyita excavator berikut peralatan tambang di kawasan sungai Munggeh, Selasa 12 Januari 2021. Foto : internet

Pulau Punjung – Lima pelaku penambangan tanpa izin (illegal mining) berhasil diamankan oleh Satreskrim polres Dharmasraya di bawah komando AKP, di kawasan Sungai Munggeh Koto Besar IV Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Selasa 13 Januari 2021.

Pelaku melakukan kegiatan ilegal itu, mempergunakan alat berat di Sungai, dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya bergabung dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Unit Reskrim Polsek Koto Baru.

Lima pelaku tersebut masing-masing berinisial I Pgl Irau (46), S (37) merupakan warga Kabupaten Dharmasraya, sementara tiga pelaku lainnya merupakan warga Provinsi Jambi masing-masing berinisial MRS Pgl Eko (43), M (46) dan N (45).

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T melalui Paur humas Aiptu Aidil Putra Tanjung membenarkan penangkapan tersebut,

”Benar tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Sungai dan Polsek Koto Baru mengamankan lima orang tersangka penambangan tanpa izin,”katanya.

Di tempat kejadian, selain aktivitas penambangan pasir tanpa izin, petugas juga menemukan aktivitas penambangan emas tanpa  izin dengan menggunakan air raksa.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil barang bukti berupa satu unit alat berat exapator merk hitachi warna orange, satu botol kecil air raksa / mercury, 3 unit mesin dompeng merek Tianli serta kelengkapan mesin masing-masing dompeng.

“Terhadap para pelaku telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 Undang-undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang  No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. Diancam dengan ancaman Hukuman penjara 5 Tahun,” jelasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.