Padang – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik harus mengacu pada Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Bentuk PPID harus sesuai Perki, begitu pula yang sudah punya PPID, agar menyempurnakan sesuai petunjuk Perki,” kata Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli, saat Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di BPS Provinsi Sumbar, Padang, Jumat, (5/7/2024).
Idham Fadhli menyebutkan bahwa KI bertugas menetapkan standar layanan informasi publik.
“Oleh karena itu, KI menetapkan standar layanan informasi publik melalui Perki tersebut,” jelasnya.
KI diberikan kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP. “KI melakukan monitoring dan evaluasi untuk menilai badan publik setiap tahunnya,” pungkasnya.