HukumPemerintah

PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran via Restorative Justice

63
×

PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran via Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kakek Mujiran (72), warga Lampung Selatan, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama lebih dari tiga bulan.

Dia sebelumnya diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN demi memenuhi kebutuhan pangan keluarganya.

Kasus ini sempat memicu kegaduhan publik karena dinilai tidak mencerminkan sisi kemanusiaan.

Gelombang dukungan yang masif di media sosial akhirnya mendorong penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice tanpa syarat.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, memberikan respons tegas atas polemik ini.

Dia mengecam keras langkah pemidanaan terhadap rakyat kecil, terutama lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5).

Menurut Dony, pendekatan pidana terhadap warga miskin mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan negara.

Dia pun menginstruksikan manajemen PTPN untuk segera menghentikan proses hukum, mencabut laporan, serta menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Mujiran.

Selain itu, BP BUMN mewajibkan PTPN memberikan bantuan sosial serta menyediakan peluang kerja yang layak bagi Mujiran atau anggota keluarganya.

Dony menekankan masalah kesejahteraan harus diselesaikan melalui pendekatan pembinaan, bukan pemidanaan.

Manajemen PTPN I menindaklanjuti arahan tersebut dengan menghentikan seluruh proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Pihak perusahaan juga telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Mujiran dan masyarakat luas.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resminya.

PTPN mengakui bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan.

Ke depannya, petugas lapangan diminta untuk lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menangani persoalan sosial di lingkungan perkebunan.

Saat ini, bantuan kebutuhan pokok bagi keluarga Mujiran mulai disalurkan oleh pihak perusahaan.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah akan mengevaluasi standar operasional prosedur pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar lebih mengedepankan pendekatan humanis.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.