Sumatera Barat – DKPP RI resmi berhentikan Amnasmen dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar), oleh karena itu Yanuk Sri Mulyani resmi diangkat menjadi Ketua KPU Sumbar yang baru.
Beradasarkan rapat pleno oleh para Komisioner KPU Sumbar dikeluarkannya Keputusan pemilihan Yanuk sebagai Ketua KPU Sumbar pada Senin, 9 November 2020.
Jabatan Ketua KPU Sumbar itu diamanahkan pasca putusan sidang DKPP pada 4 November 2020 lalu.
“Sesuai regulasinya, kita menindaklanjuti dari keputusan KPU RI, atas putusan dari DKPP sebelumnya. Setelah Ketua diganti, kita telah menunjuk pelaksana tugas ketua KPU Gebril Daulai sebelumnya,” kata Yanuk kepada salah satu media pada Senin malam.
Ia menambahkan, ia sudah mulai melaksanakan tugas dan jabatannya tersebut pada hari ini, dengan sebelumnya menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Gebril Daulai pada tiga hari lalu.
Dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, DKPP RI menjatuhkan putusan dengan memberhentikan Amnasmen dari Ketua KPU Sumbar dan Izwaryani dari Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Selain itu, Komisioner KPU Sumbar, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberikan peringatan keras oleh DKPP RI.
Karena pemberhentian Amnasmen dan Izwaryani dari posisinya, terjadi perubahan posisi pada empat Komisioner KPU tersebut.
Selain sebagai Ketua KPU Sumbar, Yanuk juga mengisi posisi Amnasmen sebelumnya sebagai Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik . Sedangkan, Amnasmen mengisi posisi yang ditinggalkan Yanuk, yakni Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan.
Lebih lanjut, Gebril Daulai sebelumnya Komisoner Divisi Teknis saat ini menggantikan Izwaryani pada Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan SDM. Begitupun sebaliknya.
Sementara, Nova Indra tetap menjadi Komisioner pada Divisi Data dan Informasi.