Solok Arosuka – Menyikapi penyebaran wabah Virus Corona di Kabupaten Solok yang dinilai sudah menjadi kejadian Luar Biasa (KLB). Pemerintah Kabupaten Solok akhirnya memutuskan untuk tidak menggelar shalat jum’at dan shalat berjama’ah di masjid dan mushalla di daerah itu. Keputusan ini diambil, menyusul Surat Gubernur Sumbar, Maklumat MUI Sumbar dan maklumat MUI kabupaten Solok.
Bupati menyampaikan keputusan tersebut berlaku sejak Jum’at (hari ini) sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Dalam surat tersebut, seluruh masjid di daerah itu diminta untuk meniadakan sholat jum’at dan mengganti dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing.
“Kami baru saja selesai rapat gabungan dan sudah diputuskan bersama, tadi oleh Forkopimda, Kemenag, MUI yang terdiri dari Muhammadiyah, NU, PERTI,Dewan Mesjid, FKUB. Kita ikuti semua ajakan MUI dan Gubernur Sumbar tentang sholat Jum’at dan Sholat Fardu di Mesjid Mesjid di Kabupaten Solok,” kata Gusmal, Jumat 27 Maret 2020.
“Sholat berjama’ah lainnya yang biasa dikerjakan lima waktu sehari-semalam di setiap masjid dan mushalla, juga diminta untuk digelar di rumah saja. Namun demikian, untuk azan tetap dikumandangkan menandai masuknya waktu sholat,” ucap Bupati.
Bupati menambahkan, menyikapi adanya Lima orang warga Sumbar yang kini telah dinyatakan positif Corona, pihaknya menghimbau masyarakat yang ada di daerah itu untuk terus waspada, dengan mematuhi imbauan pemerintah dengan menghindari kerumunan massa dan tetap berdiam diri di rumah saja.
“Jangan keluar rumah, kecuali untuk urusan yang sangat penting. Karena kita tidak tahu, siapa yang terpapar virus Corona (Covid-19) ini di luar sana,” bebernya.
Apabila ditemukan ciri-ciri dan indikasi masyarakat yang terpapar Covid-19 ini, masyarakat diminta untuk tidak gegabah dalam bersikap dan tidak panic.
Namun diminta untuk segera memeriksakan ke posko bersama atau fasilitas kesehatan terdekat. “Imbauan ini penting untuk dipahami dan dimaklumi demi keselamatan bersama,” tegas Bupati.
Fernandez