Dana BOS Madrasah Bakal Segera Cair Naik 100 Ribu!

Foto : internet

Jakarta – Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah naik Rp100 ribu per siswa yang akan segera cair dalam dua pekan mendatang.

“Semoga dua pekan ke depan sudah bisa dicairkan,” katanya di Jakarta pada Sabtu, 07 November 2020 yang dirilis di situs resmi Kemenag.

Ia menambahkan, bahwa senin depan bakalan lakuin penetapan data alokasi sesuai dengan yang sudah direncanakan.

“Senin depan dilakukan finalisasi penetapan data alokasi. Kenaikan dana BOS yang sudah direncanakan sejak 2019 itu sebesar Rp100 ribu setiap siswa. Basisnya adalah data siswa yang tercatat di EMIS,” tambahnya.

Kemenag berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan dana BOS. Salah satunya adalah dengan menerapkan Sistem Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik (e-RKAM) pada 2021.

Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung dari 2020 hingga 2024.

Menurutnya, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik dan dimanfaatkan dengan cara baik.

“Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini, hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menuturkan, ada terobosan lain yang akan dilakukan Kemenag yaitu mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta.

“Mulai tahun depan, skema penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat, tidak lagi melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing,” tutur Umar.

Menurutnya, alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel.

“Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus. Sementara, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang,” katanya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.