Bukittinggi – Dinas Komunikasi dan Informatika Pemko Bukittinggi mengadakan rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024. Sekda Martias Wanto, membuka rakor di Hall Balaikota, Kamis (27/6/2024).
Diskominfo Bukittinggi menghadirkan pembicara dari Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), yaitu Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, dan Komisioner Mona Sisca, Ketua Bidang Kelembagaan.
Martias Wanto menekankan pentingnya SKPD memahami dan menguasai UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Sebagai pengelola informasi, kita harus menguasai informasi yang dimiliki. Masyarakat berhak mendapatkannya sesuai regulasi UU no. 14 tahun 2008,” ujarnya.
Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, mengajak badan publik untuk tidak takut dengan permohonan informasi publik. “Jangan takut dengan sengketa informasi publik jika tata kelola informasi PPID sudah sesuai standar layanan informasi perki 1 tahun 2021,” tegas Tanti.
Tanti menambahkan, “Bukittinggi harus mengoptimalkan keterbukaan informasi publik untuk meraih kembali predikat informatif. Rakor PPID ini adalah upaya konkret untuk mewujudkan Bukittinggi informatif.”
Dalam materi yang disampaikan, Tanti menjelaskan cara memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mitigasi sengketa informasi, serta standar layanan informasi sesuai perki nomor 1 tahun 2021.
Mona Sisca mengajak seluruh SKPD untuk menyamakan persepsi terkait monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. “Tujuan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan monev 2024 di PPID Bukittinggi sangat penting untuk memaksimalkan pemetaan informasi dan pelayanan publik,” paparnya.
Mona berharap seluruh SKPD memahami tugas dan fungsi PPID dalam melayani masyarakat. “Dengan kebersamaan dan kesatuan, Pemko Bukittinggi dapat meningkatkan layanan informasi dan meraih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi 2024,” tambahnya.
4o
Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.