Lima Puluh Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota gelar sosialisasi dan rapat koordinasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Dalam Rakor yang digelar di salah satu hotel di kawasan Tanjung Pati, Kamis (15/8/2024) itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Okto Rizaldi. Ia mengatakan bahwa digelarnya Rakor dalam rangka membahas tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota pada 27 November mendatang.
“Proses pendaftaran bakal pasangan calon ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2024. Untuk itu, Rakor ini bertujuan untuk bagaimana menyebarluaskan informasi dalam mempersiapkan proses tahapan pendafatran calon kepala daerah di Lima Puluh Kota,” ujarnya.
Dia menyebut, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah akan diumumkan pada 24-26 Agustus. Sementara untuk jadwal pendaftaran dimulai 27-29 Agustus 2024.
Pada kesempatan itu, Okto Rizaldi mengingatkan unsur partai politik dan LO tim perseorangan untuk mempersiapkan dokumen dan syarat administrasi pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Bakal calon kepala daerah diwajibkan mundur dari jabatannya sebagai pejabat publik, baik itu ASN, TNI/Polri, DPRD, Wali Nagari, BUMN, BUMD, BUMNag karena mengelola anggaran negara. Ketika Bapaslon menyampaikan surat atau berkas pendaftaran, harus memasukan langsung bukti pengunduran dirinya tersebut,” tuturnya.
Berikut dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota pada Pilkada 2024 :
1. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit
2. Surat keterangan tidak pernah di Pidana dikeluarkan Pengadilan Negeri
3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dikeluarkan Pengadilan Negeri
4. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang dari Pengadilan Negeri
5. Surat keterangan tidak dinyatakan Pailit dari Pengadilan Negeri
6. SKCK dari Kepolisian
7. Tanda terima laporan harta kekayaan (LHKPN) dari KPK
8. Fotokopi Ijazah SMA sederajat, dan Ijazah terakhir untuk pencantuman gelar
9. Fotokopi NPWP, SPT tahunan 5 tahun terakhir, Surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak (Kantor Pajak)
10. Fotokopi KTP-El
11. Daftar riwayat hidup calon
12. Pas foto terbaru calon
13. Naskah Visi Misi dan program pasangan calon yang sesuai dengan program pemerintahan.
Turt hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Komisioner KPU Limapuluh Kota Zumairah, Rozi Wan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh Gugi Dolansyah, Kabag Ops Polres Lima Puluh Kota AKP Hariyanto, perwakilan Polres Payakumbuh, Pengadilan Negeri Payakumbuh, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Bawaslu Lima Puluh Kota, sejumlah OPD Lima Puluh Kota, BNN Payakumbuh, KPP Pratama Payakumbuh, perwakilan Partai Politik, Media, LO Bapaslon Perseorangan dan tamu undangan lainnya. (Ikhlasul Ihsan)