KPU Sumbar Bakal Fasilitasi Kampanye Calon di Media

Peserta Pilkada akan difasilitasi negara untuk berkampanye melalui iklan di media cetak dan elektronik sesuai aturan KPU

nofi-candra-belum-dapat-“tiket”,-mungkinkah-pilkada-kota-solok-lawan-kotak-kosong?
Nofi Candra Belum Dapat “Tiket”, Mungkinkah Pilkada Kota Solok Lawan Kotak Kosong?

Padang – Ketua Divisi Sosialisasi KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, mengumumkan bahwa tahapan kampanye Pilkada serentak akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Pilkada ini akan digelar di 37 provinsi dan 507 kabupaten/kota di Indonesia untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati.

“Peserta Pilkada akan difasilitasi negara untuk berkampanye melalui iklan di media cetak dan elektronik sesuai aturan KPU,” jelas Jons dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang diselenggarakan Dewan Pers di Padang, 5 September 2024.

Dalam rapat umum, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan berkampanye sebanyak dua kali untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan satu kali untuk Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati.

“KPU juga akan menggelar debat visi dan misi pasangan calon sebanyak tiga kali agar masyarakat dapat mengetahui kapasitas calon yang akan dipilih,” ujar Jons.

Terakhir, Jons mengharapkan peran aktif media dalam menyosialisasikan Pilkada untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Semoga partisipasi pemilih Pilkada tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2020,” harap Jons.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.