Bukittinggi – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, menekankan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak diperbolehkan menjadi agen peserta pilkada dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.
“Idealnya, anggota KPPS turut andil dalam memberikan sosialisasi dan berperan aktif meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS pada pilkada 27 November 2024 nanti,” jelas Jons dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pembentukan KPPS di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Senin (16/9/2024).
Ia menambahkan, dalam membagikan formulir C Pemberitahuan, anggota KPPS juga membawa pesan-pesan penting bagi masyarakat, seperti ajakan datang ke TPS, tata cara memilih, dan pengenalan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ikut serta dalam PSN 2024.
“Di Kabupaten Solok, terdapat 907 TPS dan 6.349 anggota KPPS. Jika 938 ribu DPT dibagi dengan jumlah anggota KPPS, maka satu anggota KPPS memberi sosialisasi kepada 15 orang masyarakat,” papar Jons.
Dalam perekrutan anggota KPPS, Jons berpesan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan merekrut masyarakat yang bebas dari partai politik dan tidak menjadi tim sukses peserta pilkada.
“Hal tersebut untuk menciptakan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Jons.