Padang – KPU Sumbar akan resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 pada Minggu, 22 September 2024. Penetapan ini melibatkan pengundian nomor urut yang dijadwalkan sehari setelahnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan dalam pleno tertutup. Selanjutnya, pengundian nomor urut akan dilakukan dalam pleno terbuka.
“Proses penelitian administrasi syarat calon sedang berlangsung. Hasil penelitian ini akan diumumkan pada 13 September, bersamaan dengan visi-misi dan program pasangan calon,” ujar Ory pada Selasa, 10 September 2024.
Ory menekankan pentingnya pengumuman hasil penelitian. Masyarakat diundang memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan persyaratan administrasi calon. Masukan ini juga dapat disampaikan kepada KPU kabupaten/kota mengenai calon bupati dan wali kota.
“Penetapan paslon akan dilaksanakan pada Minggu jika tidak ada halangan. Halangan tersebut termasuk calon meninggal sebelum penetapan, persyaratan calon yang tidak memenuhi syarat, atau masukan masyarakat yang memadai,” tambahnya.
Mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan. Calon juga harus bebas dari narkotika, tidak terlibat utang yang merugikan negara, dan tidak dalam status pailit.
Calon wajib memiliki KTP-El, ijazah SLTA, dan surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak terpidana kasus berat. Mereka juga harus menyampaikan LHKPN dari KPK, NPWP, dan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, serta menyusun visi-misi sesuai RPJPD.