Jakarta – Pemerintah larang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti saat periode Natal dan Tahun Baru 2022, meski penerapan PPKM level 3 secara serentak di seluruh Indonesia dibatalkan.
Larangan cuti bagi ASN ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE 26/2021 ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan ASN dilarang keluar daerah saat Nataru mendatang.
“ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru,” kata MenPANRB Tjahjo Kumolo dtegasnya melalui siaran pers tertulis, Senin 13 Desember 2021.
Namun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
Dalam keadaan tertentu, seperti bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Kemudian ASN dalam keadaan terpaksa masih diperbolehkan ke luar daerah. Misalnya, keluarga inti sakit, meninggal dunia atau lainnya termasuk cuti sakit dan melahirkan.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta seluruh ASN mematuhi SE ini. Ia menekankan ASN harus membantu pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
“ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” pungkas Tjahjo.