Persyaratan Pendaftaran Calon Bupati Tanah Datar Sesuai Putusan MK

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono

Batusangkar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar telah mempersiapkan segala hal terkait pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus mendatang.

“Kami telah mempersiapkan semuanya. Pagi ini kami umumkan pendaftaran calon,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, Sabtu (24/8).

KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu, Polres, pimpinan partai politik, Forkopimda, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kelancaran pendaftaran. “Semua persiapan, mulai dari alur pendaftaran, pengamanan, hingga pemeriksaan kesehatan, telah kami koordinasikan,” ujar Gusriyono.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Gusriyono menjelaskan bahwa KPU Tanah Datar telah mengubah persyaratan pendaftaran calon. “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh suara sah minimal 8,5 persen atau 16.992 suara,” terangnya.

Syarat usia calon juga mengalami perubahan, yaitu minimal 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon akan dilaksanakan di RSUP M Djamil Padang berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.

“Kami telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan RSUP M Djamil Padang dan membentuk tim pemeriksa kesehatan. Kami juga melibatkan BNN dalam pemeriksaan penyalahgunaan narkotika,” jelas Gusriyono.

KPU Tanah Datar telah menyampaikan tata tertib dan alur pemeriksaan kesehatan kepada pimpinan partai politik untuk diteruskan kepada pasangan calon masing-masing.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.