Presiden KI Sumatera Pertanyakan Komitmen Gubernur Sumbar Soal Keterbukaan Informasi

presiden-ki-sumatera,-zufra-irwan-minta-ki-pusat-cabut-predikat-sumbar-informatif,-atas-keputusan-gubernur-‘bekukan’-ki-sumbar
Presiden KI Sumatera, Zufra Irwan Minta KI Pusat Cabut Predikat Sumbar Informatif, Atas Keputusan Gubernur ‘Bekukan’ KI Sumbar

Riau – Presiden Komisi Informasi (KI) Wilayah Sumatera, H. Zufra Irwan, mengecam keras sikap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi yang membekukan lembaga KI Sumbar.

Menurut Zufra, pembekuan lembaga KI Sumbar merupakan bukti bahwa Gubernur Mahyeldi tidak punya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“Saya tidak tahu, penasehat gubernur itu siapa, sehingga lahir SK pembekuan lembaga KI Sumbar. Artinya, gubernur Sumbar tidak punya komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Kalau sudah begini, kita minta KI Pusat mencabut predikat Provinsi Informatif yang diserahkan Wapres akhir tahun lalu di Jakarta,” ujar Zufra kepada kalangan media, Jumat (5/1/2024).

Zufra mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggaungkan keterbukaan informasi publik untuk transparansi tata kelola badan publik dengan upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, Gubernur Mahyeldi justru membekukan lembaga KI.

“Ini tidak pernah terjadi di Indonesia. Di beberapa provinsi pernah terjadi keterlambatan pengumuman hasil fit and proper test komisioner yang baru, namun bisa dilakukan perpanjangan, atau tidak memperpanjang jabatan komisionernya. Tapi tidak dengan membekukan lembaganya. Staf sekretariat dan administrator lainnya tetap harus ada, untuk meregister pengaduan masyarakat terhadap badan publik,” terang Zufra.

Zufra menilai, Gubernur Mahyeldi salah kaprah dalam membekukan lembaga KI. Seharusnya, jika dianggap terjadi keterlambatan pengumuman hasil tes komisioner yang baru, gubernur bisa menyurati DPRD, lalu duduk bersama untuk menyelesaikannya.

“Di Sumbar kan banyak orang-orang hebat, kok menyelesaikan masalah seperti ini saja tidak bisa. Gubernur jelas salah kaprah membekukan lembaga KI. Karena itu, sebagai Presiden KI Sumatera saya minta KI Pusat mencabut Predikat Informatif terhadap Provinsi Sumbar, karena komitmen kepala daerahnya keterbukaan informasi publik nya sangat diragukan,” tegas Zufra.

Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKI) Sumbar, HM Nurnas, mengaku terkejut saat mendengar terbitnya SK gubernur tersebut.

“Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui SK gubernur itu seperti disambar gledek,” ujar HM Nurnas.

Menurut HM Nurnas, jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.

“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan gubernur membubarkan Komisi Informasi,” ujar HM Nurnas.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.