Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus 436 tersangka penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
Pengungkapan ini diumumkan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025).
Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Danrem 032/Wirabraja, unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Sumbar, dan para Kapolres jajaran.
Sebanyak 335 kasus narkoba berhasil diungkap. Dari 436 tersangka, 423 di antaranya laki-laki dan 13 perempuan.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolda Sumbar dan Polres jajaran.
Barang bukti yang disita pun fantastis, meliputi 7,06 kilogram sabu, 199,34 kilogram ganja, dan 1.584,5 butir ekstasi ditambah 8,09 gram ekstasi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan operasi *undercover buy*.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Jumat (25/4/2025).
Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menyita 47 paket besar ganja di dua lokasi berbeda di Padang Pariaman dan Kota Padang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Irjen Gatot mengapresiasi prestasi anggotanya. Namun, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memberantas narkoba.
“Pemberantasan narkoba butuh kerja sama semua pihak demi menyelamatkan generasi kita,” tegasnya. Polda Sumbar berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.