RUU Keolahrgaan Disepakati oleh Komisi X DPR dan Pemerintah

Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakati RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan. Foto: Kemenpora RI

Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi undang-undang. RUU SKN ini namanya berubah menjadi Undang-undang Keolahragaan.

Keputusan tingkat I ini disepakati dalam Rapat Kerja tentang RUU SKN dengan Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali di ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Senin (14/2),

Mendagri yang diwakili Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah pada Tata Naskah Dinas, Dr. Sugeng Hariyono juga ikut menghadiri rapat kerja ini. Dihadiri pula perwakilan pemerintah lainnya, Menpan RB diwakili Staf Ahli Bidang Buday Kerja, Teguh Widjinarko, Menteri Keuangan diwakili Staf Ahli Menteri keuangan Wina Wudiani dan Menteri Hukum dan HAM diwakili Direktur Jendral peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto.

Syaiful Huda selaku ketua Komisi X DPR RI membacakan kesimpulan rapat bahwa Komisi X DPR RI dan pemerintah menerima laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan draf RUU tentang Keolahragaan hasil Panja 14 Februari 2022.

“Komisi X DPR RI dn Pemerintah menyepakati judul RUU menjadi Rancangan Undang -Undang tentang Keolahrgaaan,” kata Syaiful Huda.

Syaiful Huda juga menyebutkan pandangan-pandangan pemerintah dan dari fraksi-fraksi Komisi X DPR  terhadap RUU tentang Keolahragaan, mereka setuju untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II di rapat paripuma DPR RI.

“Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR  RI,” ujarnya.

Sebelum pengesahan undang-undang ini, Dede Yusuf melaporkan bahwa RUU SKN ini merupakan inisiatif DPR setelah dibahas sebanyak 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyelesaikan pembahasan dalam waktu tiga kali masa sidang kurang tiga hari.

“Meskipun di tengah pandemi covid-19 dan munculnya varian omicron, proses pembahasan RUU SKN berjalan sesuai jadwal dimana Panja dapat menyelesaikan kerjanya selama tiga kali masa sidang kurang 3 hari,” ujar Dede Yusuf.

Menpora Amali mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat hingga dapat disepakati di tingat I.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.