EkonomiNasional

Desember 2025: 80 Ribu Koperasi Desa Resmi Beroperasi Penuh

832
×

Desember 2025: 80 Ribu Koperasi Desa Resmi Beroperasi Penuh

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Jakarta – Sebanyak lebih dari 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah dibentuk ditargetkan beroperasi penuh pada Desember 2025.

Target ini menepis anggapan bahwa operasional tahun ini hanya akan terbatas pada koperasi percontohan.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Kamis, menegaskan bahwa Presiden telah memerintahkan agar seluruh 80 ribu koperasi tersebut sudah beroperasi penuh pada akhir tahun 2025.

Menurutnya, pembiayaan operasional koperasi akan didasarkan pada proposal bisnis yang diajukan oleh masing-masing koperasi, demi memastikan pembiayaan tersebut tepat sasaran dan mendorong kemandirian koperasi.

Budi Arie menyebut Kementerian Koperasi memiliki strategi untuk memastikan keberlanjutan Kopdes/Kel Merah Putih.

“Kita pastikan dulu bisnis-bisnisnya. Kopdesnya mau jadi apa?” ujarnya.

Ia mencontohkan berbagai potensi bisnis yang bisa dijalankan oleh koperasi desa, seperti menjadi agen LPG, agen pupuk, agen beras, atau agen minyak goreng.

Ia menjelaskan bahwa jika sebuah koperasi desa ingin menjadi agen LPG, misalnya, koperasi tersebut harus mengajukan proposal bisnis yang mencakup kebutuhan modal untuk menebus barang dari pemasok seperti Pertamina.

Selain itu, investasi untuk infrastruktur seperti gudang penyimpanan juga perlu diperhitungkan dalam proposal.

“(Proposal) itu lalu diajukan ke perbankan, dan perbankan akan membiayai sekian,” katanya.

Budi Arie menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pemberian dana tunai cuma-cuma, melainkan program pemberdayaan yang bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat.

“Bukan main duit dikasih begitu. Enggak. Ini program pemberdayaan. Program bagaimana masyarakat Indonesia pola pikirnya diubah. Ini perubahan,” pungkasnya.

Data statistik hingga Rabu (10/7) menunjukkan, sudah 80.560 desa dan kelurahan membentuk Kopdes/Kel Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus).

Dari jumlah tersebut, lebih dari 77.000 telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI.

Pembiayaan operasional Kopdes Merah Putih akan berasal dari empat sumber utama, yaitu bank-bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan koperasi simpan pinjam (KSP).

Regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Himbara dan lembaga keuangan lainnya untuk membiayai Kopdes Merah Putih akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.