Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mengejar penagihan denda senilai total Rp38,6 triliun dari korporasi sawit dan tambang ilegal.
Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memulihkan kerugian akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Satgas PKH menindak total 71 korporasi, terdiri dari 49 perusahaan sawit yang ditagih Rp9,4 triliun dan 22 perusahaan tambang ilegal yang ditagih Rp29,2 triliun.
Beberapa perusahaan telah memenuhi kewajibannya, dengan 15 perusahaan sawit membayar sekitar Rp1,7 triliun dan satu perusahaan tambang membayar Rp500 miliar.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan proses penertiban dan penagihan denda berjalan sesuai regulasi.
Meskipun demikian, Satgas PKH tetap membuka ruang dialog bagi korporasi yang mengajukan keberatan, dengan tetap memprioritaskan hak negara.
Jika korporasi tidak kooperatif, Satgas PKH akan menempuh jalur hukum.
Hingga 8 Desember 2025, Satgas PKH telah menertibkan 3,77 juta hektare kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektare kepada Taman Nasional Tesso Nilo.
Sisanya masih dalam proses klasifikasi sebelum dialihkan sesuai ketentuan.
Langkah Satgas PKH ini merupakan respon dari usulan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh.
Dia mendorong pemerintah untuk memanfaatkan aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan untuk pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera.
Rahmat Saleh menekankan dana hasil penertiban tersebut perlu diarahkan langsung untuk rehabilitasi infrastruktur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang mengalami kerusakan paling parah.
“Kita akan dorong di RDP, dan koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan hal ini. Kita juga akan dorong parpol menyetujui langkah ini,” kata Rahmat di Jakarta, Selasa (9/12/2025) terpisah.






