Pariaman – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Tanti Endang Lestari, memuji PPID Kota Pariaman yang secara mengejutkan berhasil mengantarkan kota ini meraih predikat Kota Informatif pada Anugerah KI 2020 lalu.
“Bangga kami dengan Kota Pariaman, pada Monev Anugerah 2020 pertama kali sejak Monev dilakukan KI Sumbar, Pariaman menjadi kota informatif. Hebat lagi PPID Utama Pariaman yang meminta nilai Monev sesuai UU 14 Tahun 2008 kepada Komisi Informasi, gunanya untuk evaluasi bagi PPID Utama kota ini, luar biasa membanggakan saya,” ujar Tanti Endang Lestari mewakili Ketua KI Sumbar, Rabu 5/5-2021 di Balairung Pendopo Walikota Pariaman.
Sementara Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuswandi menyebut sejak sidang sengketa Informasi di Komisi Informasi Sumbar, belum pernah sekalipun PPID Utama Pemko Pariaman menjadi pengisi kursi termohon di KI Sumbar
“Belum ada satu pun register menyangkut PPID Utama Pemko Pariaman, sejak KI Sumbar mengelar penyelesaian sengketa informasi publik selama in,” ujar Adrian.
Meski nihil sengketa, PPID Utama Pemko Pariaman jangan lengah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
“Bisa saja besok ada masyarakat mengajukan permohonan informasi, keberatan informasi dan ajukan permohonan sengketa ke KI Sumbar, sehingga itu PPID harus upgrade terus,” ujar Adrian
Bimtek dibuka Wako Pariaman Genius Umar, apa saja informasi pemerintah harus tahu masyarakat.
“Ada dua sisi, pemerintah berikan informasi dan informasi masyarakat menjadi aspirasi dan kritikan membangun pemerintah,” ujar.
HM Nurnas, Sekretaris Komisi Informasi Sumbar pada paparannya meminta PPID Pembantu untuk paham total terhadap UH 14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 20100 dan Perki 1 Tahun 2010 serta Permedagri 3 Tahun 2017.
“Ingat keterbukaan informasi publik tidak sekedar sampai bersengketa informasi di KI Sumbar, bisa keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri. Tapi UU 14 tahun 2008 juga mengatur tentang pidana informasi, Pasal 51 sampai 57 mengatur pidananya,” ujar HM Nurnas.
Kata Adrian, pidana informasi ini ‘ngeri-ngeri sedap’ pasal 52 UU 14 tahun 2008, informasi berkala dan serta merta di instansi pemerintah tidak bisa diakses, publik bisa dijerat pidana informasi.
“Tak bisa diakses informasi setiap saat ada, berkala dan serta merta badan publik, dan orang merasa dirugikan maka atasan memerintahkan PPID di instanai itu bisa diadukan ke Polri,” ujar Adrian.
Kalau ini dipahami publik dan PPID cuek akan hal ini, HM Nurnas tak bisa membayangkan bagaimana croditnya pemeriksaan dugaan pidana informasi di Direskrimsus Polda Sumbar.
“Ambo (saya) prediski banyak atasan memerintahkan PPID atau PPID semua diperiksa penyidik di Direskrimsus Polda Sumbar,” ujar HM Nurnas.
Terus apa hukumannya, Komisioner KI Sumbar Adrian menyatakan hukuman pidana informasi itu bisa denda bisa penjara.
“Atau bisa kedua-duanya, ngerii nggak tuh. Jadi dari pada berujung ke pidana, Ayo PPID terbuka dan bangunlah sisitem keterbukaan ini selalu,” ujar Adrian.
PPID Utama sekaligus Kadis Komifo Sumbar Hendri menegaskan kelola keterbukaan informasi bukti taat asas kota Pariaman terhadap UU 14 Tahun 2008.
“Menjamin keterbukaan informasi publik adalah tugas Kominfo yang diperintahkan UU, setiap badan publik wajib memiliki PPID, jadi aneh hari gini belum ada PPID,” ujar Hendri pada diskusi dimoderatori Kiki Eko Syahputra.