Kritik Aturan Awal Pandemi, Faisal Basri : Tidak Solutif Atasi Corona

Padang – Faisal Basri seorang ekonom senior Indef, mengkritik aturan hukum yang muncul di awal pandemi yang dinilai tidak solutif dalam penanganan virus corona.

Salah satunya, ia menyebutkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona dan atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Menurut Faisal, payung hukum tersebut lebih condong mengamankan keuangan dan perbankan ketimbang masalah kesehatan.

“Perppu 1/2020 ini bukan tentang menangani covid-19 secara extraordinary (luar biasa). Melainkan, untuk mengantisipasi masalah covid-19 merembet ke sektor keuangan dan perbankan,” ujarnya dalam seminar nasional evaluasi 6 bulan, mengutip Antara, Sabtu (12/9) malam.

Padahal, seharusnya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat menangani covid-19 secara luar biasa. Misalnya, sambung dia, perppu agar alat pelindung diri (APD) bisa diproduksi oleh industri otomotif yang saat ini produksinya sedang anjlok.

Selain itu, ia kembali mengkritisi struktur pejabat yang mengisi organisasi Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dinilai condong pada penanganan perekonomian.

“Kita lihat ketuanya Menko Perekonomian. Kemudian, wakil ketua ada Menteri Keuangan. Lalu, ketua pelaksananya ada Menteri BUMN,” tutur dia.

Persoalan lain, Gugus Tugas Covid-19 yang sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sekarang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.