Padang Panjang Bentuk 16 Koperasi Merah Putih Kelurahan

Dalam prosesnya, Disperdakop UKM telah menggelar rapat bersama camat dan lurah pada 27 Maret 2025.

Padang PanjangPemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) akan membentuk 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Langkah ini dijalankan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Kepada Kominfo pada Rabu, 7 Mei 2025, Jevie C Eka Putra menyebutkan bahwa inisiatif tersebut juga termasuk dalam program unggulan Wali Kota Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota Allex Saputra.

Ia menjelaskan, pembentukan koperasi ini dimaksudkan sebagai salah satu strategi memperkuat ketahanan pangan nasional serta mendorong pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.

“Targetnya terbentuk 80.000 Koperasi Merah Putih yang akan di-launching Presiden pada 12 Juli 2025,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional tersebut, Wali Kota Hendri memberikan instruksi kepada Disperdakop UKM agar segera merealisasikan pembentukan koperasi di seluruh kelurahan di Padang Panjang.

Dalam prosesnya, Disperdakop UKM telah menggelar rapat bersama camat dan lurah pada 27 Maret 2025.

“Kita juga telah melakukan sosialisasi dengan seluruh unsur lembaga dan tokoh masyarakat di setiap kelurahan,” kata Jevie.

Setelah tahapan sosialisasi rampung, agenda selanjutnya adalah Musyawarah Kelurahan yang akan menetapkan susunan kepengurusan koperasi, bidang usaha, serta struktur permodalannya.

Ia menambahkan, hingga 6 Mei, musyawarah telah dilakukan di enam kelurahan yaitu Silaing Bawah, Bukit Surungan, Tanah Pak Lambik, Silaing Atas, Tanah Hitam, dan Ekor Lubuk.

“Selanjutnya pada Mei 2025 ini ditargetkan seluruh kelurahan telah melaksanakan Musyawarah Kelurahan ini,” lanjutnya.

Menurut Jevie, pada Juni mendatang koperasi-koperasi tersebut sudah akan memiliki status badan hukum dengan pengurusan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.