Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan 17 kabupaten dan kota di wilayahnya nihil calon perseorangan pada Pemilu Serentak 2024.
“Ya, dipastikan 17 kabupaten dan kota ini tidak ada calon perseorangan untuk ikut kontestasi pada pemilihan serentak 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.
Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tak ada satupun bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang mendaftarkan diri hingga batas akhir penerimaan syarat dukungan pada 12 Mei 2024.
“Dipastikan, pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, tidak ada peserta pemilihan dari calon perseorangan,” kata Ory.
Berbeda dengan Pilkada 2020, KPU Sumbar menerima tiga pasang calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah di dua wilayah.
“Bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan sebelum jadwal penerimaan ditutup itu satu paslon di Kota Bukittinggi dan 2 paslon di Kabupaten 50 Kota jadi, ada tiga paslon,” jelas Ory.
Ketiga paslon tersebut adalah Nofil Anoverta dan Frisdoreja, S.Sn, M.Sn untuk Kota Bukittinggi, Ferizal Ridwan, S.Sos dan Letkol. purn Drs. H. Dedi Henidal, serta Desemri, SH. MA dan Wardi S.Pd, M Pd untuk Kabupaten 50 Kota.
KPU Kota Bukittinggi dan KPU Kabupaten 50 Kota akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan para calon tersebut.