Pasaman Barat – Kementrian ATR/ BPN melalui Staf Khusus Rezka Oktoberia, gelar sosialisasi tanah ulayat yang ke 17 dan 18, di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis dan Jumat (07-08/08/2025).
Kehadiran Kementrian ATR/BPN di dua kabupaten tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pengakuan masyarakat hukum adat, dan sebagai bukti negara hadir dan komit untuk bersama menjaga tanah ulayat yang tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
Staf Khusus Mentri ATR/ BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, menyebutkan bahwa pemanfaatan tanah ulayat berbasis HPL ini menunjukan negara hadir dalam memberi ruang resmi bagi masyarakat adat agar nantinya dapat mengelola tanah dengan aman produktif dan bermasa depan.
“Kita mengajak seluruh pemangku kepetingan dan masyarakat adat dapat memproses pengadministrasian dan pendaftaran tanah adat, untuk informasi lebih lanjut masyarakat adat dapat mendatangi kantor ATR/BPN terdekat,” ungkapnya
Disampaikan mantan anggota Komisi II DPR-RI itu, kehadiran kami dari Kementerian ATR/BPN hari ini bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
Politisi partai Demokrat itu juga menyampaikan, sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat ini bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan, proses atau tahapan, aturan yang mengatur, serta manfaat lainnya dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
“Dalam rangka menyelenggarakan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota beserta forkompimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh Masyarakat, lembaga adat, organisasi masyarakat, rekan rekan media, dan unsur-unsur lain nya,” ujarnya.
Sinergi dan Kolaborasi bersama Kemendagri sangat diperlukan dan mohon dukungan Kemendagri membantu percepatan penetapan masyarakat hukum adat di provinsi
Sumatera Barat.
Saat ini beberapa bidang tanah ulayat telah selesai dilaksanakan pengukuran dan telah terbit Peta Bidang Tanah. Bila pemerintah daerah telah menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat, maka ATR/BPN dapat pula melanjutkan untuk penerbitan sertipikatnya (sertipikat HPL) ungkap rezka yang juga turut berjuang di pusat, dalam melahirkan 71 kode nagari definitif di kabupaten Pasaman Barat.
Pendaftaran Tanah Ulayat merupakan wujud sinergi antara Adat, Syariat dan Negara. Insya Allah, pendekatan hukum agraria ini tidak bertentangan dengan syariat dan adat, melainkan memperkuat keduanya melalui pengakuan formal dalam sistem hukum nasional.
“Kesamaan persepsi diharapkan dapat mendorong masing-masing pihak untuk mendukung dan memberikan kontribusi yang maksimal, termasuk peranan pemerintah daerah dalam mendukung pendaftaran tanah ulayat melalui perumusan kebijakan insentif atau pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan),” harap Rezka.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairudin Simanjuntak mengatakan, langkah pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BPN), dalam mendorong sertifikasi tanah ulayat.
“Ini suatu kebijakan yang layak secara kritis dan konstruktif dan sertifikat yang dimaksud bukanlah upaya untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi individual,” ucapnya.
Ketua Faksi Gerindra Sumbar itu juga berharap, sertifikasi tanah ulayat ini bukan akhir cerita tetapi awal dari perjuangan baru bagiamana menjadikan hukum positif sebagai pelindung.
“Dan juga amanah untuk generasi mendatang dalam menjaga martabat, kebijaksanaan dan masa depan dalam keadilan sosail kita bersama,” harapnya.
Terpisah, Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto mengapresiasi dan terimakasih kepada Kementrian ATR/ BPN yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelola tanah ulayat yang tertib dan teratur.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam mewujudkan Pasaman Barat yang maju dan sejahtera,”katanya.
Selain Bupati Pasaman Barat,sosiliasi tanah ulayat itu juga Tampak dihadiri Jajaran Forkompimda, para Ketua KAN, Staff Ahli Mentri Slameto, Direktur Kemendagri Nitta Rosalin, Pengadilan Negeri Wahyu Diherpan, Kejaksaan Negeri Mas Benny Mika adirma Saragih, Ketua LKAAM Baharuddin Tuo Malin, Kadis Perkimtan Provinsi Sumatera Barat dan tokoh Masyarakat Tuanku Bosa VI dan masyarakat adat.
Dihari terpisah kegiatan Sosialisasi di Kabupaten Pasaman 8 Agustus 2025 juga turut dihadiri Bupati Pasaman Welly Suherly dan Wakil Parulian Dalimunte, Ketua TP PKK Lusi Welly, Kajari Pasaman Sobeng Suradang, Wakapolres Kompol Budi Hendra, Ketua Komisi II DPRD Propinsi Sumatra Barat Khairudin Simanjuntak, Kepala Pengadilan Negeri Nalfrijon, Kepala Pengadilan Agama Wendri, Pabung TNI perwakilan Dandim Mayor Inf Supadi Saputra, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN, Ninik Mamak, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya. (Ikhlasul Ihsan)






