Ekonomi

Kemenaker Gandeng Kemenkeu Lindungi Pekerja Tekstil Dari Ancaman PHK

662
×

Kemenaker Gandeng Kemenkeu Lindungi Pekerja Tekstil Dari Ancaman PHK

Sebarkan artikel ini

Dia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengambil langkah pencegahan yang lebih efektif.

cegah-phk-massal-di-industri-tekstil
Cegah PHK Massal di Industri Tekstil

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti serius potensi PHK massal di industri tekstil.

Dia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengambil langkah pencegahan yang lebih efektif.

Netty menilai koordinasi antara Kemenaker dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat krusial dalam melindungi para pekerja.

“Industri tekstil memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja,” ujar Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, upaya pencegahan PHK perlu menjadi prioritas bersama agar perlindungan pekerja tetap optimal.

Dia mengatakan, insentif pemerintah seperti keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kebijakan pengupahan harus diawasi dan didukung secara nyata.

Pencegahan PHK dinilai lebih baik daripada penanganan setelah PHK terjadi. Pekerja yang kehilangan pekerjaan berpotensi kehilangan perlindungan maksimal, termasuk dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Skema perlindungan seperti JKP pada dasarnya sudah disiapkan negara,” jelas Netty.

Namun, ia mengingatkan bahwa skema tersebut akan kurang efektif jika PHK terjadi secara masif.

Netty mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenaker, Kemenkeu, dan kementerian teknis lainnya.

Tujuannya adalah mencari solusi jangka pendek dan menengah yang membantu industri bertahan sekaligus melindungi pekerja.

“Perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri harus berjalan beriringan,” tegas Netty.

“Dengan kolaborasi yang kuat, kita berharap gelombang PHK dapat ditekan dan hak-hak pekerja tetap terjaga,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.