Pemerintah

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja Nasional

43
×

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil peran lebih sentral dalam menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia.

Fokus utama kebijakan ini adalah menggeser paradigma dari sekadar penyedia kompensasi menjadi penggerak utama upaya pencegahan kecelakaan kerja yang berkelanjutan.

Data sepanjang 2025 menunjukkan urgensi kebijakan tersebut, dengan tercatatnya 319.224 klaim kecelakaan kerja.

Dari total angka tersebut, sebanyak 9.834 kasus berujung pada kematian, sementara 4.133 kasus lainnya menyebabkan pekerja mengalami cacat fungsi atau cacat total.

Yassierli menegaskan pendekatan yang selama ini cenderung reaktif hanya akan membebani sistem secara aktuarial.

Menurutnya, investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar mengurus klaim di hilir.

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli dalam acara bertema “Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri” di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Selain kecelakaan kerja, Menaker menyoroti minimnya laporan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang hanya tercatat 158 kasus.

Angka tersebut dinilai tidak mencerminkan realitas lapangan, mengingat data global dari WHO dan ILO menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja justru berkaitan dengan penyakit akibat lingkungan kerja.

Tantangan lainnya adalah rendahnya adopsi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di sektor industri.

Saat ini, baru sekitar 18 ribu dari total 450 ribu perusahaan di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut secara formal.

Untuk mengatasi kesenjangan ini, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tiga langkah strategis. Pertama, memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi tata kelola klaim.

Kedua, meningkatkan efektivitas program preventif melalui pelatihan berbasis wilayah. Ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan nyata dan terukur.

Selain itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyusun pembahasan teknis.

Langkah konkret yang akan diambil mencakup integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga perancangan program pencegahan yang lebih efektif.

“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.