Pilkada 2020 Tak Ada Sengketa Informasi, KI Sumbar : Apakah Sudah Terbuka ?

Komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari. Foto : Istimewa

Bukittinggi – KPU Sumatera Barat menggelar rapat evaluasi pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 2020 yang dilaksanakan di Novotel Hotel, Kota Bukittinggi dari 7 hingga 9 April 2021.

Rapat Evaluasi ini di isi dengan diskusi panel dengan mendatangkan narasumber Eka Vidia Putra selaku Akedimisi, Samaratul Fuad dari KIPP Wilayah Sumbar dan Tanti Endang Lestari Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat dan seluruh komisioner KPU Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat.

“Kualitas pemilihan di tentukan juga oleh sejauh mana terbukanya ruang akses bagi warga data dan info dari penyelenggara dalam setiap tahapan,” kata Samaratul Fuad

Paparan materi Keterbukaan Informasi Publik dalam pemilihan serentak 2020 disampaikan oleh Tanti Endang Lestari Komisioner KI Sumbar yang membidangi Kelembagaan dan Ketua Monev yang juga menilai Badan Publik KPU Propinsi dan KPU Kabupaten dan Kota.

“Tahapan pemilu sangat sarat informasi publik, sehingga perlu pengelolaan sesuai dengan regulasi , sehingga perlu di perkuat kapasitas tim PPID KPU,” jelas Tanti.

Tanti juga menyampaikan alah satu asas penyelenggara adalah Keterbukaan, dengan tidak terbuka berarti melanggar asas dan itu konsekwensinya melanggar kode etik.

“Pemilihan serentak kemaren memang 0 kasus sengketa informasi yang di ajukan ke KI Sumbar, tapi apakah KPU sdh informatif dalam mengelola informasi nya, ini masih di pertanyakan,” tanya Tanti yang juga mantan Komisioner KPU Bukittinggi tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.